Kejari Touna Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara KDRT, Kedepankan Pemulihan dan Nilai Kemanusiaan

TIME SULTENG – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan melalui keberhasilan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

Perkara atas nama tersangka MMH menjadi salah satu contoh konkret implementasi pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan kepentingan para pihak.

Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, di kediaman tersangka di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una Una. Perselisihan rumah tangga antara tersangka dan korban yang merupakan pasangan nikah siri, berujung pada tindakan kekerasan fisik. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka lecet dan pembengkakan akibat benturan benda tumpul.

Dalam proses hukum yang berjalan, perbuatan tersangka dikualifikasikan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau alternatifnya Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini kemudian diproses sesuai tahapan hukum mulai dari penyidikan (Sprindik tanggal 31 Januari 2026), penerbitan SPDP (4 Februari 2026), hingga dinyatakan lengkap (P-21) pada 31 Maret 2026 dan dilanjutkan tahap II pada 1 April 2026. Selanjutnya, pada 6 April 2026 dilaksanakan proses keadilan restoratif setelah melalui kajian menyeluruh oleh penuntut umum.

Pelaksanaan keadilan restoratif dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Desa Sabulira Toba pada pukul 09.00 WITA, dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah setempat, serta penyidik.

Dalam proses tersebut, tercapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban. Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Di sisi lain, korban dengan ikhlas memberikan maaf, yang diperkuat dengan adanya kesepakatan perdamaian tertulis.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada nilai kemanfaatan dan keadilan yang sesungguhnya.

“Keadilan restoratif adalah wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan perkara tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial dan kemanusiaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap penyelesaian perkara mampu memulihkan hubungan, memberikan rasa keadilan, serta menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak serta dukungan masyarakat yang memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ade Candra Kirana Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat. Selain itu, kondisi korban yang sedang hamil juga menjadi pertimbangan penting dalam menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan,” jelasnya.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini mendapatkan respons positif dari masyarakat yang mendukung langkah Kejaksaan Negeri Tojo Una Una dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi para pihak dan lingkungan sekitar.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Tojo Una Una kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif, sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *