Putusan Praperadilan, Seluruh Proses Penyidikan Polres Sigi Terhadap Dugaan Kekerasan Seksual Sesuai Aturan

Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl di ruang sidang Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026).

Time Sulteng, DONGGALA – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Arga Budiwinandar melalui kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (11) KUHP serta Pasal 6 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2022.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, S.H., memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Sigi telah memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Hakim menjelaskan, penetapan tersangka didasari minimal dua alat bukti sah dan telah melalui gelar perkara sesuai Pasal 1 angka 28, Pasal 90 ayat (1) KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Tindakan penangkapan juga dinilai sah karena dilengkapi surat perintah resmi dan tembusan telah disampaikan kepada keluarga tepat waktu sesuai aturan.

Terhadap keberatan pemindahan tempat tahanan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulteng, hakim menyatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan keamanan dan telah memiliki surat pemindahan serta berita acara yang sah.

Adapun kesalahan penulisan dalam dokumen juga telah diperbaiki penyidik melalui berita acara ralat sehingga tidak mengurangi keabsahan tindakan.

Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan hal ini mempertegas bahwa seluruh tahapan penanganan kasar telah sesuai KUHAP dan peraturan yang berlaku.

Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas demi mewujudkan rasa keadilan, terutama bagi korban, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *