Komnas Perempuan Minta Maaf: Kasus YTR Kekerasan Ekstrem & Sadis, Ada Dugaan Kekerasan Seksual
Time Sultang, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026.
Saat itu, lembaga tersebut menyatakan kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan merujuk pada definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (UNCAT), yang mensyaratkan unsur keterlibatan negara atau tujuan khusus tertentu.
Melalui Komisioner Ratna Batara Munti pada Senin (29/6/2026), Komnas Perempuan menegaskan bahwa meski secara definisi konvensi belum memenuhi syarat, namun apa yang dialami korban adalah kekerasan berbasis gender berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta telah memenuhi unsur penganiayaan.
Berdasarkan pemantauan langsung, diketahui korban mengalami kekerasan berulang selama disekap: dipukul besi dan helm, dilukai benda tajam, hingga tubuh disulut rokok. Dilansir INews🆔.
Akibatnya, YTR mengalami kebutaan permanen, kesulitan berjalan, infeksi parah, trauma psikologis berat, dan kerugian ekonomi besar.
Fakta lain yang terungkap adalah adanya dugaan isolasi sosial di mana pelaku memutus komunikasi korban dan memaksanya berbohong kepada keluarga maupun tenaga medis. Bahkan, korban memberikan informasi yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan, yang kini sedang didalami Polda Jawa Barat.
Komnas Perempuan menegaskan komitmennya tetap mengawal penuh pemenuhan hak korban, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi, hingga perlindungan privasi, agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang utuh.. ***


