Sering Beraksi di Ampana Kota dan Ratolindo, Dua Pencuri Buah Diamankan
Time Sulteng, AMPANA – Jajaran Kepolisian Sektor Ampana Kota berhasil mengamankan dua orang pria berinisial K (28 tahun) dan Y (27 tahun), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian buah alpukat di wilayah Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kapolsek Ampana Kota AKP Rochmat Ari Purwanto SM membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan bermula dari laporan warga yang memergoki kedua pelaku sedang mengangkut hasil curian pada Minggu (12/7/2026) dini hari di kawasan Jalan Elang, Kelurahan Labiabae.
Berdasarkan pengakuan keduanya, ternyata mereka sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ampana Kota maupun Kecamatan Ratolindo.
Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Ampana Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari lokasi kejadian maupun tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa setengah karung buah alpukat hasil curian,” jelas AKP Rochmat.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik lahan perkebunan, untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kebun guna mencegah kejahatan serupa. **/ Polsek Ampana Kota


