IDI Angkat Bicara Soal Komentar Menghina Pasien BPJS: Panggil Dokter Terlibat, Periksa Pelanggaran Etik

Ilustrasi dokter spesialis. (Foto: Pexels)

Timesulteng, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya memberikan respons resmi atas polemik komentar bernada menghina yang disampaikan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan. Pernyataan disampaikan Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Wiweka, Rabu (5/8/2026).

Pertama-tama, IDI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya Yurizal. Dikutip iNews.id

“Semoga amal baiknya diterima Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar dr. Wiweka.

IDI menegaskan memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik. “Tenaga kesehatan boleh bermedia sosial, namun tujuannya harus edukasi, bukan untuk menghujat, merendahkan, atau menyerang pasien,” tegasnya.

Ia menyayangkan jika komentar bernada sinis itu benar disampaikan oleh seorang dokter, karena setiap dokter terikat sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.

Prinsip “tidak merugikan pasien” harus tetap dijunjung.

IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna diklarifikasi.

Hasil klarifikasi akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran. Tingkat pelanggaran akan dinilai dan sanksi disesuaikan.

Awal mula kasus: Bermula keluhan Yurizal di media sosial pada 22 Juli 2026 yang mengaku menunggu sekitar delapan jam demi mendapatkan ruang rawat inap sebagai pasien BPJS.

Unggahan itu justru dibalas komentar sinis dan bernada menghina dari sejumlah akun dokter dan tenaga kesehatan. Yurizal kemudian meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Meski belum ada keterangan resmi yang menghubungkan lamanya menunggu kamar dengan kematiannya, komentar-komentar tersebut memicu kemarahan luas publik.

Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang terlibat telah meminta maaf secara terbuka. Kini publik menantikan hasil pemeriksaan etik dari IDI. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *