KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Termasuk Ruang Kerja Dirjen Lampri Terkait Suap Sertifikat HGB Bogor

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Timesulteng, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (17/9/2026). Dikutip iNews.id

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelaksanaan tersebut. “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK berencana mengungkapkan barang dan dokumen yang berhasil disita setelah proses penggeledahan selesai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid. Seluruh delapan tersangka telah ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *