Kortas Tipikor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sebagai Tersangka

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)

Timesulteng, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah gelar perkara di Mabes Polri, Kamis (24/9/2026). Dikutip iNews.id

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Husniah disangkakan melakukan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi yang berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025–2026.

Penyidik juga menjeratnya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum ditetapkan tersangka, ia telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Pemkab Gowa.

Penyidik juga telah menggeledah Rumah Jabatan maupun Kantor Bupati Gowa.

Pasal yang disangkakan:

– Dugaan pemerasan dan gratifikasi: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional
​
– Dugaan TPPU: Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *