Satresnarkoba Polres Touna Tangkap Pengedar Sabu, 21,31 Gram Diamankan

Tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat bruto 21,31 gram, timbangan digital, alat hisap, telepon seluler, dan perlengkapan lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ampana Kota, Sabtu (26/9/2026).

Timesulteng, TOUNA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ampana Kota, Sabtu (26/9/2026).

Seorang pria berinisial GRA (21), warga Kecamatan Ratolindo, berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Agen Carissa Trans Ampana.

Setelah penyelidikan sejak pukul 01.00 WITA, petugas mengamankan GRA sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu berat bruto 21,31 gram. Barang bukti lain yang diamankan: 1 koper abu-abu, plastik klip kosong, 2 pipet, 1 set alat hisap, timbangan digital, 1 HP, dan barang lainnya.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga. Kami terus berupaya memutus rantai peredaran narkotika di Touna,” ujar IPTU Rizal.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan jaringan. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *