Bawa 11 Paket Sabu, Pria 29 Tahun Diamankan Polsek Sausu

Barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai, alat bong, korek gas, dompet, serta dua unit ponsel yang diamankan Polsek Sausu dari tersangka NR (29) di Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026).

Timesulteng, PARIGI MOUTONG — Kepolisian Sektor Sausu berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR (29), warga Desa Sausu Trans, yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pengamanan dilakukan langsung oleh Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket diduga sabu, uang tunai Rp180.000, dua korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Samsung.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga wilayah Sausu agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek Sausu IPTU Arbit.

Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Sausu mengajak masyarakat turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *