MenPAN RB Minta Tenaga Honorer Waspada dalam Pengangkatan PPPK, 2 Hal Ini Disebut Bisa Membahayakan

MenPAN RB minta tenaga honorer waspada dalam pengangkatan PPPK, dua hal ini disebut bisa membahayakan (menpan.go.id)

Jakarta – MenPAN RB minta tenaga honorer waspada dalam pengangkatan PPPK, dua hal ini disebut bisa membahayakan.

Saat ini, tenaga honorer sedang menunggu waktu untuk bisa diangkat menjadi PPPK sesuai amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Berdasarkan amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK melalui tahap tes CASN 2024.

Namun, MenPAN RB nyatanya tidak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024.

MenPAN RB mengungkap bahwa tenaga honorer wajib lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian negara (BKN) untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB juga meminta tenaga honorer untuk waspada dalam pengangkatan PPPK.

Pasalnya, terdapat beberapa hal yang dapat membahayakan tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK.

Hal tersebut resmi tercantum di dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, terdapat dua hal yang dapat membahayakan tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK.

Berikut dua hal yang disebut dapat membahayakan tenaga honorer dalam proses pengangkatan PPPK 2024:

1. Melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau satu jenis jabatan

2. Melamar menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda

MenPAN RB melalui peraturan terbarunya menegaskan bahwa dua hal ini dapat membahayakan tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024.

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang melakukan dua hal ini akan dianggap gugur dan bahkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai MenPAN RB yang meminta agar tenaga honorer waspada dalam pengangkatan PPPK. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *