Polres Tojo Una Una Ringkus Satu Pengedar Sabu Berat Bruto (10.90) Gram
Touna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una Una (Touna) menangkap satu pengedar narkoba berinisal UP (38) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una
Tersangka UP diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Touna pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Wakai, Ujar Kopolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH. Pada saat konferensi Pers bersama Awak Media
“Kapolres mengatakan, pelaku membeli Narkotika jenis sabu dari salah satu warga Kota palu yang tinggal di Kel.kayumalue, sebanyak 4 (Empat) paket, dengan harga Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).
Motif pelaku Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali agar mendapatkan keuntungan.” terang Kapolres

“Kapolres menambahkan, ada pun barang bukti yang diamankan, 4 (Empat) Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (10.90) Gram
1 (satu) Buahtimbangan di gital
2 (dua) Buah alat hisap sabu (bong)
2 (dua) Buah pirex
6 (enam) Buah Pipet
71 (tujuh puluh satu) Buah Plastik klip kosong 1 (satu) Buah Toples plasti
Uang Sebesar Rp1 ‘500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone merek Readmi warna Hitam dengan nomor sim card 0851-3661-8xxx
“Tersangka UP (38) dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dipidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun dan paling lama 20 ( Dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ( sepertiga),” pungkasnya. ***


