Praktisi Hukum Nasrun SH, Mendukung Penuh Langka Bupati Touna Mengisi Jabatan Kabag Hukum dari ASN Kejaksaan

Praktisi Hukum Advokat Nasrun SH

Touna – Praktisi Hukum Advokat Nasrun SH yang juga merupakan ketua Posbakumadin Tojo una una memberikan komentar tentang wacana Bupati Touna untuk mengusulkan Kabag Hukum dari ASN Kejaksaan.

Menurutnya, bahwa dengan diperbantukannya seorang jaksa menjadi Kabag Hukum mampu dalam menganalisa peraturan undang-undang hukum tertulis, menyeimbangi permasalahan hukum dan mengawasi maupun advokasi hukum sesuai peraturan berlaku.

“Permasalahan di Kabupaten Tojo Una Una cukup dinamis dan kompleks, makanya Butuh seseorang yang mengerti tentang persoalan hukum. Misalnya dalam menyelesaikan persoalan peraturan daerah (Perda), Kemudian membantu menyelesaikan persoalan hukum yang belum selesai seperti sengketa aset, dan lainnya,” katanya.

Nasrun juga menambahkan, dalam Peraturan perundang-undangan nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara memperbolehkan ASN untuk merangkap jabatan. “Di dalam Pasal 98, secara prinsip seorang ASN diperbolehkan merangkap jabatan fungsional demi optimalisasi pelaksanaan tugas.

“Meskipun prinsipnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai administrator atau pimpinan tinggi, Namun terdapat pengecualian jika jabatan tersebut membutuhkan kompetensi dan relevansi bidang tugas yang segera.” ujarnya

Ada beberapa pertimbangan sebut Nasrun, yang harus diperhatikan, yaitu profesionalitas dan dampak atau konflik kepentingan yang mungkin timbul antara instansi asal dengan instansi baru.

Sementara itu, undang-undang kejaksaan tidak secara eksplisit mengatur tentang rangkap jabatan seorang jaksa. Begitu juga dengan peraturan kejaksaan nomor 1 tahun 2020 tentang jabatan Jaksa yang tidak mengaturnya secara spesifik. melainkan mengacu pada aturan kepegawaian secara umum yaitu Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.” jelasnya.

Dikatakan Nasrun, Apabila dalam praktek di lapangan seorang Jaksa masih menduduki jabatan sebagai administrator atau pimpinan di kejaksaan dan di pemerintahan kabupaten kota, hal tersebut tidak diperbolehkan. “Sebagai Jaksa yang masih aktif dan menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, keduanya tidak boleh dilakukan secara bersamaan.

“Dalam hal ini, harus difokuskan pada salah satu jabatan, yakni nonaktifkan dulu jabatan sebagai Jaksa sebelum menjabat sebagai kepala bagian hukum.” tambahnya

Bahkan kalau boleh Bukan hanya dari kejaksaan saja, akan tetapi Bupati juga bisa meminta bantuan dari BPKP, itu Penempatannya di Inspektorat sebagai Inspektur. sama statusnya ditugaskan atau diperbantukan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *