Bawaslu Touna Gelar Putusan Mahkamah Konstitusi Antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Touna – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), melaksanakan Penguatan Kelembagaan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024 Bersama Mitra Kerja. Bertempat di Gedung Ananda, Selasa (9/9).
Penguatan Kelembagaan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024 Bersama Mitra Kerja. Dibuka Oleh Ketua Bawaslu Touan Taufik Rizal R. Liara, turut hadir Bawaslu Sulteng, Unsur Forkopimda, HMI, GP Ansor, GMNI, PGRI, HPA, PMII dan Awak Media
Ketua Bawaslu Touna Taufik Rizal R. Liara, mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024 Bersama Mitra Kerja. Semua unsur agar bisa mengawal demokrasi kita menjadi lebih baik kedepan.
“Kita telah selesai menyelesaikan tahap Pemilu maupun Pilkada secara serentak di Tahun 2024 kemarin, tetunya bermacam dinamika yang kita hadapi dengan segala kelebihan maupun kekurangan tentu pentingnya bagi kami sebagai penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Badan Pengawasan Pemilu.” ujarnya
Selain Itu, Penting dan dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi. Misalnya dari sisi Penyelenggaraan Pemilu dengan ke serentakan Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin banyak tahapan yang begitu beririsan yang dihadapi oleh Penyelenggaraan Pemilu sehingga menimbulkan beban kerja yang tinggi dan itu akan mempengaruhi kualitas Pemilu Maupun Pilkada.
“Atau misalnya dari sisi lain menjadi catatan penting dengan ke serentakan Pemilu dan Pilkada dari sisi partisipasi Pemilih, tentu kita akui bahwa terjadi penerunan partisipasi Pemili dan ini tidak hanya terjadi di Touna, Sulteng namun terjadi secara nasional.” tambahnya.
Taufik menambahkan, konsekuensi dari permasalahan tentunya penting untuk dilakukan evaluasi, mulai dari proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada termasuk bagaimana kemudian menata kembali peran penyelenggaraan Pemilu. Mulai dari sisi kewenangan maupun dari sisi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
“Sesuai dengan Materi kita hari ini, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XXII/2024 . Berkaitan dengan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal kita ketahui putusan Pemilu adalah Pemilu nasional meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR serta DPD. Sedangkan Pemilu Lokal Pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.” ucapnya.
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal Dua Tahun dan maksimal Dua setengah Tahun, tentu hal ini akan ada konsekuensi nya adalah bagai mana penyelenggaraan melakukan penyesuaian tahapan yang baru
“Kemudian bagai mana dari sisi pembagian kewenangan, kemudian dari dampak-dampak yang lain termasuk dampak secara hukum maupun dampak secara Politik. Itu yang akan dibahas serta kita diskusikan bersama.” tutur Ketua Bawaslu Touna Taufik Rizal R. Liara. ***


