Rapat Paripurna DPRD Touna dan Pemda Bahas 4 Agenda, Salah satunya Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Touna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo una-una (Touna), bersama Pemerintah Daerah melaksanakan Rapat Paripurna membahas 4 Agenda bertempat di ruang sidang utama. Kamis (6/11/2025). malam
Adapun Pembahasan 4 Agenda yaitu:
* Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran Tahun 2026.
* Penetapan Rancana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
* Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo una-una Tahun 2026
* Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah Menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tojo una-una
Rapat Paripurna dipimipin oleh Wakil Ketua I Rizal Panjili didampingi Ketua DPR Gusnar A Suleman, Wakil Ketua II Jafar M Amin dan Sekda Alfian Matajeng mewakili Bupati.
“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat.” ungkap Sekda Alfian Matajeng di mimbar sidang utama, tentang pendapat akhir Bupati Terhadap “Penetapan rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum pendirian perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah kabupaten tojo una-una.
Sekda mengatakan, Peraturan daerah sebagai dasar implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dapat dipastikan bahwa lahirnya suatu peraturan daerah di dasari dengan pertimbangan yang paripurna bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis serta telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah serta fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. berdasarkan pertimbangan ini, maka peraturan daerah dipandang sebagai kebutuhan masyarakat. berkaitan dengan itu, tentu saja diharapkan segala produk hukum daerah dapat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten tojo una-una.
Saya juga menyampaikan ucapan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan masukan dan saran dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk hukum pendirian perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah kabupaten tojo una-una, mulai dari tingkat pembicaraan pertama sampai dengan tingkat pembicaraan kedua sesuai mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Tentunya dalam pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran akan tetapi patut kita syukuri dengan segala dinamika yang ada rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan dapat kita bahas dan disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.” pungkasnya. ***


