Dinas ESDM Provinsi Sulteng Gelar Sosialisasi IPR inventarisasi PETI di Kabupaten Tojo una-una

Sosialisasi izin pertambangan rakyat (IPR) dan inventarisasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam pengusulan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Tojo una-una, berlangsung di Hotel Lawaka Ampana Senin (1/12/2025).

Touna – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi izin pertambangan rakyat (IPR) dan inventarisasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam pengusulan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Tojo una-una, berlangsung di Hotel Lawaka Ampana Senin (1/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Touna, Asrar M. Ali mewakili Bupati, turut dihadiri Kasubditbintibsos Ditbinmas Polda Sulteng, Kompol Sujoko, Kepala Dinas ESDM Sulteng, Pimpinan OPD Terkait, Para Camat, Lurah serta Kepala Desa.

Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan pembangunan, Asrar M. Ali saat membacakan sambutan tertulis bupati mengatakan bahwa kegiatan PETI memberikan dampak negatif baik dari segi lingkungan keselamatan kerja maupun ketertiban hukum.

Kita juga menyadari bahwa aktivitas penampangan seringkali menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat sehingga penanganannya harus dilakukan dengan bijak dan menyeluruh.

Untuk itulah sebutnya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan pertambangan dapat dijalankan secara legal, aman dan berkelanjutan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah ini merupakan bagian penting dari proses pengusulan dan pembentukan WPR di Kabupaten Tojo una-una.

“Melalui inventarisasi PETI, kita dapat mengetahui kondisi lapangan secara akurat, jumlah penambang, lokasi kegiatan termasuk potensi umum pertambangan.” ujarnya.

Selain itu Lanjut Asrar, data yang dihasilkan akan menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tepat sasaran, tertib dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Sebagai pemerin dan daerah kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya setiap langkah penataan dan pengendalian kegiatan pertambangan demi keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat kita.

“Masalah PETI bukan saja persoalan administratif atau hukum melainkan juga soal pendidikan kesejahteraan dan pemahaman terhadap risiko jangka panjang terhadap lingkungan.” ucapnya.

Kita tidak menginginkan kerusakan hutan pencemaran sungai atau risiko bencana yang merugikan anak cucu kita di masa mendatang, oleh karena itu pemerintah daerah mendorong agar setiap kegiatan pertambangan rakyat dikembangkan secara teratur mengutamakan keselamatan kerja dan tidak merusak lingkungan,”ujarnya.

“Penetapan WPR dan pemberian IPR bukan hanya memberikan legalitas tetapi juga menjadi sarana dan dayaan pendampingan teknis serta penegakan standar operasional pertambangan yang baik, dengan adanya izin resmi masyarakat penambang akan mendapatkan kepastian hukum akses pembinaan serta kesempatan untuk meningkatkan tata kelola yang lebih berdaya guna,” imbuhnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *