Tim Advokat Pemkab Touna, Bantah Tudingan Mark Up Rp. 6,3 M Pengadaan Tanah SR

Pemkab Touna/ Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una Una Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI.

TIME SULTENG – Berkaitan dengan pemberitaaan yang dimuat di sala satu media online di Sulawesi Tengah dengan judul berita “Dugaan Mark Up Rp. 6,3 M Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat” pada tanggal terbit senin (26/1/2026).

“Kami selaku Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una-Una merasa perlu menggunakan Hak jawab sekaligus klarifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Pers.” ungkap Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una Una Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI.

Ishak mengatakan, Bahwa menurut kami pemberitaan tersebut secara nyata terdapat informasi yang jika dilakukan secara gramatikal terdapat informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan pembaca khususnya pada kalimat

Namun berhembus kabar miring bahwa ada dugaan mark up harga pada kegiatan pengadaan tanah untuk Lahan Sekolah Rakyat tersebut melalui modus penggelembungan harga (mark up) lahan dengan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Touna, dengan memindahkan lokasi Sekolah Rakyat tersebut ke desa tempat Lokasi lahan milik pejabat tersebut.

Ishak mengatakan, Berdasarkan informasi yang dihimpun pemberitaan sala satu media Online di Sulteng, terdapat dugaan beberapa pejabat, yakni oknum anggota DPRD dan Kepala Dinas di Touna, yang terlibat dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat tersebut dengan modus operandi melakukan penggelembungan harga tanah jauh di atas nilai wajar setempat, yakni dengan menaikan harga tanah menjadi Rp93.000 permeter persegi atau Rp930 juta per hectare.

Bahwa fakta sebenarnya Adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 Tentang penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025 seluas 10 Hektar.

2. Bahwa penetapan Lokasi sekolah rakyat di Desa betaua telah mendapat assessment/persetujuan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan mengacu pada Keputusan menteri sosial RI No.126/HUK/2025 Tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah dan Permensos No 7 Tahun 2025 Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.

3. Bahwa berkaitan Nilai Penggantian Wajar terhadap Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat Pemerintah Daerah sebagai pengguna tanah telah mengajukan nama tim penilai ke Badan Pertanahan Kab. Tojo Una-Una sehingga BPN Tojo Una-Una menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan Tanah Pembangunan Sekolah Rakyat dengan menunjuk Abdulah Najang S.Si., M.A.P. yang tergabung pada Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang telah memiliki Izin Usaha Nomor:2.09.0051 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 674/KM.1/2009 tanggal 13 Juli 2009 lisensi penilai pertanahan dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: 138/SK-.PT01.01/III/2019 tanggal 17 Maret 2019 dan telah terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: S-132/PM.223/2016 tanggal 4 Maret 2016 dengan Nomor: izin Penilai Publik P-I 18.00514.

4. Bahwa berdasarkan LAPORAN PENILAI PENGADAAN TANAH UNTUK SEKOLAH RAKYAT di Desa Betaua Tanggal 30 September 2025, kebutuhan tanah untuk Sekolah Rakyat Adalah seluas +99.957M2 dengan Penggantian Wajar Adalah Rp. 9.781.873.451 komponen nilai penggantian wajar

Menurut tim penilai publik terdiri dari sebagai berikut:

1. Fisik/Non Fisik
A. Bangunan
B. Tanaman
C. Biaya Transaksi
D. Kompensasi Masa Tunggu

Selain itu, Bahwa semua komponen yang ada diatas obyek penilaian wajib dinilai secara ekonomis sesuai dengan harga pasar, dan potensi kerugian yang dialami oleh subyek hukum pemilik tanah.

“Bahwa pedoman yang digunakan oleh Penilai Publik dalam menilai objek pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat Adalah KEPI & SPI Edisi VII 2018, yang artinya hal tersebut telah sesuai dengan pedoman baku profesi Penilai Publik yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan etika profesi.” ujarnya.

Ishak mengungkapkan, Pemeritah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tojo Una-Una dalam melakukan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum jo.

Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2023 tentang Perubahan PP No 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, sehingga proses pengadaan telah traparansi dan akuntabel sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Bahwa dugaan Mark Up pengadaan tanah untuk sekolah rakyat Adalah dugaan liar dan sesat serta tidak beralasan hukum, sebab tim penilai telah bekerja sesuai dengan transparan, etika profesinya sebagaimana ketentuan yang berlaku.” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *