Ibu Rumah Tangga di Tojo Una Bebas dari Jeratan Hukum Karena Restorative Justice
TIME SULTENG – Kejaksaan Negeri Tojo Una Una mengambil langkah humanis dalam penanganan perkara pidana dengan menghentikan penuntutan terhadap Tersangka Yi, seorang ibu rumah tangga yang terjerat kasus pencurian handphone pasal Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) ini dilakukan Jaksa Fasilitator Ade Candra Kirana Damanik, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Clement Hoposdo Ompusunggu, S.H (Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum)., setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, latar belakang tersangka, dan perdamaian dengan korban.
Kronologi Kasus
“Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA ini bermula saat Tersangka VI tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di tengah hujan deras. Ia berteduh dan berhenti di depan kios milik Saksi ML, yang tak lain adalah kerabatnya sendiri. Saat membuka pintu kios, Tersangka YI mendapati korban sedang tertidur.” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ade Candra Kirana Damanik, S.H., M.H. pada Hari Jum’at (27/2/2026) di ruang kerjanya.
Ade menjelaskan, di atas tempat tidur, ia melihat dua unit handphone: OPPO ASS warna Navy dan Nokia warna merah. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, timbul niat untuk mengambil kedua ponsel tersebut. Handphone OPPO kemudian dijual kepada Saksi RK seharga Rp250.000, sementara handphone Nokia masih berada dalam penguasaannya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari hari keluarganya.
Profil Tersangka: Tulang Punggung Keluarga di Tengah Keterbatasan
Hasil pendalaman (profiling) mengungkap fakta menyentuh dari kehidupan Tersangka YI. Perempuan kelahiran Sumoli, 8 Juni 1996 ini adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua anak yang masih membutuhkan perhatian penuh. Anak pertamanya berusia 13 tahun yang masih bersekolah di Madrasah Tsanawiyah, sementara anak keduanya baru berusia 5 tahun.
“Suami Tersangka YI bekerja sebagai buruh tani yang mengelola lahan milik orang lain. Penghasilan yang pas pasan membuat mereka harus tinggal menumpang di rumah nenek Tersangka YI bersama orang tua dan mertua. Suaminya menjadi satu satunya tulang punggung yang harus menghidupi kedua anak, ibu mertua, dan neneknya.” ujarnya.
Lebih Lanjut Iya mengatakan, meski hidup dalam keterbatasan, warga sekitar menggambarkan Tersangka YI sebagai sosok yang baik dan sopan dalam pergaulan sehari hari.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Restorative Justice
“Penghentian penuntutan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B 73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi.” ucapnya.
Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penuntutan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp2.200.000, (di bawah batas maksimal Rp2.500.000)
3. Telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban. ***


