Kasus KPU Touna?, Kasi Pidsus Bungkam dan Diduga Blokir Wartawan Transparansi Dipertanyakan!
TIME SULTENG – Penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Tojo Una-Una (Touna) semakin diselimuti tanda tanya besar.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan lambat, Kasi Pidsus Kejari Touna justru memilih bungkam dan bahkan diduga memblokir nomor telepon wartawan yang mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus.
Akibatnya, transparansi dalam penegakan hukum di Touna kini dipertanyakan!
Sejumlah jurnalis yang berupaya mendapatkan informasi terkait penyitaan dokumen penting di Kantor KPU Touna dari Kasi Pidsus Kejari Touna, harus menelan kekecewaan.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.
Kasi Pidsus sama sekali tidak memberikan respons.
“Setelah beberapa kali mencoba menghubungi, awalnya hanya tidak diangkat.
Namun, kemudian pesan WhatsApp saya hanya centang satu, seperti nomor saya sudah diblokir,” ungkap seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Sikap bungkam Kasi Pidsus dan dugaan pemblokiran nomor wartawan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan transparansi dalam penegakan hukum.
“Ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang prinsip keterbukaan informasi publik.
Kami mendesak Kejati Sulteng untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penghalangan kerja jurnalistik ini.” tegas Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam.
Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., juga menyoroti penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Touna dalam kantor KPU Touna.
“Penyitaan menurut KUHAP ada izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak, tentunya penyelidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan telah melalui gelar perkara untuk naik pada tingkat penyidikan, apalagi KPU adalah lembaga negara, tentunya setelah di geledah dan berkasnya disita mereka juga pasti punya perhitungan dalam langkah hukum, karena ini terkait marwah KPU touna kedepennya.” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Touna belum memberikan pernyataan resmi terkait kebungkaman Kasi Pidsus dan dugaan pemblokiran nomor wartawan.
Masyarakat Touna kini menunggu langkah konkret dari Kejati Sulteng untuk mengungkap kebenaran dalam kasus KPU Touna.
Kebungkaman Kasi Pidsus dan dugaan upaya menghalangi kerja wartawan semakin memperkuat persepsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam penanganan kasus ini.
Transparansi dan akuntabilitas Kejari Touna kini menjadi sorotan utama. **/ Budi Dako


