BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan Pekerja di Tojo Una-Una
TIME SULTENG – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Oke Kaffe, Kelurahan Uentanaga Bawah, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tojo Una-Una, Mohammad Said Bin Lamenni, bersama jajaran, di antaranya Imam Azhari Arifin dan Rendy. Turut hadir sejumlah pengurus DPC Pro Jurnalisme Siber serta para jurnalis.
Dalam paparannya, Imam Azhari Arifin menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja,terutama melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta berhak memperoleh biaya pengobatan gratis sesuai indikasi medis serta layanan rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang setara,”ujarnya.
Ia menegaskan, pengobatan alternatif seperti dukun patah tulang tidak termasuk dalam tanggungan program.
Selain itu, peserta juga memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan.
BPJS Ketenagakerjaan turut menanggung biaya transportasi maksimal Rp5 juta untuk darat, Rp2 juta untuk laut, dan Rp10 juta untuk udara.
Manfaat lainnya mencakup penggantian alat bantu kesehatan, antara lain alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, gigi tiruan Rp5 juta, serta kacamata hingga Rp1 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.
Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian Rp48 juta, biaya pemakaman Rp5 juta, dan santunan berkala sekaligus Rp12 juta.
Sementara itu, melalui program Jaminan Kematian (JKM), peserta memperoleh santunan sebesar Rp42 juta yang meliputi santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin memahami manfaat program jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. **/ Budi Dako


