Penertiban PKL Pasar Sore Dondo Humanis dan Tegas, Pemkab Touna Tegakkan Aturan Penataan Pasar
TIME SULTENG – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Pasar Sore, Kelurahan Dondo, Kamis (23/4/2026) sore.
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki di area pasar.
Penertiban melibatkan sekitar 100 personel gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta UPT Pasar Rakyat Sansarino.
Aparat kepolisian dari Polres Tojo Una-Una dan Polsek Ampana Kota turut mengawal jalannya kegiatan agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Satpol PP Tojo Una-Una Herlina Leonita Sandewa memimpin langsung penertiban bersama Kepala Dinas Perhubungan Arman K. Tambilalo dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Iwan Mohammad.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Perdagangan, Kepala Bidang Perdagangan Arifin Leusa, Kabid Perizinan satu pintu, Kepala UPT Pasar Rakyat Sansarino, Camat Ratolindo, Lurah Dondo, serta Ketua Asosiasi Pasar Tojo Una-Una Syarifuddin Maksum.
Dari unsur kepolisian, pengamanan dipimpin Kasat Intelkam Polres Tojo Una-Una AKP Adhitya Meideski, didampingi KBO Intelkam beserta jajaran.
Kapolsek Ampana Kota AKP Mayanto bersama personel Polsek Ampana Kota, termasuk Bhabinkamtibmas, juga turut mengawal pelaksanaan penertiban.
Herlina menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan di dalam area pasar.
“Kami mengedepankan cara persuasif. Sosialisasi dan dialog sudah berulang kali dilakukan. Namun, masih ada sebagian pedagang yang tetap berjualan di badan jalan,” ujar Herlina di lokasi.
Menurut dia, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan dan trotoar, untuk aktivitas yang mengganggu fungsi utamanya.
“Seluruh aktivitas perdagangan harus mengikuti penataan yang telah ditetapkan di area pasar resmi. Kami hanya menjalankan ketentuan yang berlaku,” kata Herlina.
Sejumlah pedagang sebelumnya berdalih tetap berjualan di lokasi tersebut karena telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha yang diperoleh melalui sistem perizinan nasional.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa izin usaha tidak serta-merta memberikan hak untuk berdagang di sembarang lokasi.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Tojo Una-Una, Iwan Mohammad, menjelaskan bahwa penataan pedagang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2022, serta berbagai regulasi daerah terkait penataan pasar tradisional.
“Pedagang wajib menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penataan zonasi pasar merupakan kewenangan daerah untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam aturan itu, Nomor Induk Berusaha harus sesuai dengan lokasi kegiatan usaha dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau zonasi yang telah ditetapkan.
“NIB harus sesuai dengan lokasi usaha. Artinya, izin usaha tidak dapat digunakan untuk melegitimasi kegiatan berdagang di luar zona yang telah ditentukan,”katanya.
Di lapangan, sebagian besar pedagang, terutama penjual ikan dan rempah-rempah, terlihat kooperatif.
Mereka bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar dan berkomitmen tidak lagi berjualan di badan jalan.
Salah satu pedagang, Remi, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah, asalkan penertiban dilakukan secara adil dan menyeluruh.
“Kami siap mendukung instruksi pemerintah, asalkan semua pedagang masuk ke tempat yang sudah disediakan. Jangan tebang pilih,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memastikan penataan kawasan Pasar Sore Dondo akan terus dilakukan secara berkala.
Selain menegakkan aturan, pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan menyediakan ruang usaha yang layak agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. **/ Budi Dako


