Kejari Tojo Una Una Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara Pidana
TIME SULTENG, Touna – Kajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman kantor kejari, Senin (11/5/2026).
Kejari Touna. Dr. Rizky Fachrurrozi melalui Kasih Intel Pangeran SB SH MH menjelaskan, pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwijsde).
Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak tersebut selain tujuan utamanya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti ini juga bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya secara tuntas.
“Kegiatan penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat.” ujar Pangeran saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Selaun Itu lanjut Pangeran, penyimpanan barang bukti, ini merupakan bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang apa saja barang bukti yang dimusnahakan pada kegiatan saat ini.
Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari 23 perkara, diantaranya perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana. Melanggar undang-undang kesehatan, perkara tindak pidana perikanan, perkara tindak pidana perlindungan anak, serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap
Bukan cuman Itu, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode bulan Desember 2025 sampai dengan Mei 2026, dengan rincian.
Jenis dan jumlah barang bukti terdiri dari:
1. 16 (tiga belas) perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat kurang lebih 135,79 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih (seperti Sunlight) hingga larut, kemudian dibuang secara aman.
2. 1 (satu) perkara tindak pidana melanggar Undang-undang Kesehatan berupa obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, dengan jumlah totai sebanyak 15 butir yang akan dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih (seperti Sunlight) hingga larut, kemudian dibuang secara aman. 2 (empat) perkara tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, barang bukti berupa
3. pakaian akan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan.
4. 1 (satu) perkara tindak pidana perikanan, barang bukti berupa bom ikan, jerigen, selang, jaring, kacamata selam. Barang bukti lainnya, yaitu alat hisap sabu, akan dimusnahkan dengan cara dibakar,
5. sedangkan timbangan digital dan handphone akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat atau benda keras agar tidak dapat digunakan kembali dan bom ikan akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bersih lalu ditimbun di dalam tanah.” pungkas. Kasih Intel Pangeran SB SH MH. ***


