Gunakan Nama Samaran Saat Berkomunikasi, Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Time Sulteng, Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Dikutip INews🆔
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa mengungkap fakta bahwa Hery kerap menggunakan berbagai nama samaran saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang, antara lain: Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Septian, Ponakan Supir 2021, dan lainnya.
Jaksa menyebut Hery didakwa menerima total suap senilai Rp4,8 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
Uang dan barang tersebut diterima melalui perantara Agung Winarno, Edy Sugandi, dan Lukman Malanua dari sejumlah direksi perusahaan tambang, yakni PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talent Raiper.
Menurut dakwaan, imbalan tersebut diberikan agar Hery selaku pejabat Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi atas kebijakan Kementerian LHK terkait penetapan nilai kewajiban PNBP, serta menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari eksplorasi menjadi operasi produksi bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Perbuatan Hery Susanto dinilai melanggar sumpah jabatan dan aturan hukum karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyelenggara negara demi keuntungan pribadi. ***


