Polda Sulteng Musnahkan 19 Kg Sabu: Pengungkapan Kasus Selamatkan 96 Ribu Jiwa
Time Sulteng, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika serta kasus kriminal umum di Mapolda, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulteng Brigjen Pol Nasri, didampingi unsur Forkopimda, BNNP, BPOM, Kejaksaan, serta para Pejabat Utama dan mitra penegak hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sulteng memusnahkan sekitar 19,16 kg sabu yang berasal dari lima kasus berbeda dengan 13 tersangka. Sepanjang JanuariāJuni 2026, total ada 368 kasus narkotika terungkap dengan 481 tersangka.
Barang bukti yang disita mencapai 27.775,76 gram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya; sebagian telah dimusnahkan di tingkat Polres.
Kapolda menilai capaian ini luar biasa, karena jika diasumsikan 1 gram dipakai 5 orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari bahaya narkoba.
Selain narkotika, Ditreskrimum juga mencatat keberhasilan menuntaskan 60 kasus kejahatan C3 (Pencurian) sepanjang Januari – Mei 2026, meliputi curanmor, curat, dan curas dengan 88 tersangka. Sejumlah barang bukti seperti motor, mobil, dan gawai berhasil diamankan, dan sebagian kendaraan dikembalikan secara simbolis kepada pemiliknya.
Polda juga mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus penembakan di Morowali Utara pada 11 Juni lalu yang menewaskan KR. Tersangka KS berhasil ditangkap di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti senapan angin.
Motif diduga kuat dendam pribadi terkait sengketa tanah. Tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh keberhasilan ini adalah wujud komitmen menjaga keamanan, melindungi generasi muda, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sinergi antar-lembaga serta partisipasi warga dinilai sebagai kunci utama keberhasilan tersebut. **/ CH


