Imigrasi Blora Deportasi 4 WN China, Visa Investasi Disalahgunakan untuk Kerja Konstruksi

Imigrasi Blora mendeportasi 4 WN China yang menyalahgunakan visa prainvestasi D12 untuk bekerja sebagai buruh bangunan. (Foto: Istimewa)

Time Sulteng, BLORA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Keempatnya masuk Indonesia menggunakan visa D12 untuk prainvestasi, namun terbukti bekerja sebagai buruh bangunan di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan. Hasil pengecekan dan pemeriksaan di lapangan menemukan tiga laki-laki (CHB, CYT, WZY) dan satu perempuan (WYM) yang melakukan pekerjaan konstruksi, padahal izin tinggal yang dimiliki bukan untuk bekerja.

Sebagai sanksi pelanggaran aturan keimigrasian, keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026).

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi keberadaan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai aturan berlaku,” ujar Gilang.

Ia juga mengimbau seluruh penjamin dan perusahaan pengguna TKA untuk selalu melaporkan keberadaan serta aktivitas WNA yang dijaminnya secara tepat waktu. **/ iNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *