Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Time Sulteng, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus pengadaan alat komputer jinjing (Chromebook). Dilansir INews🆔.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajarkan Jaksa Penuntut Umum pada Mei lalu, yang menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui putusan yang dibacakan di pengadilan, hakim memutuskan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya. ***



