KPK Tahan Anggota DPRD Jatim M Mahrus Ali dalam Kasus Suap Dana Hibah APBD
Time Sulteng, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersumber APBD Jawa Timur TA 2021–2022.
Kali ini yang ditahan adalah anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali. Dikutip iNews.id
Terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK Selasa sore dengan rompi tahanan oranye, Mahrus enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Sebelumnya, Rabu (22/7) KPK telah menahan tiga tersangka pihak swasta: Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan. Total perkara ini menjerat 21 tersangka dalam tiga klaster penanganan.
Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Korupsi juncto KUHP. Penyidik menduga ketiga tersangka swasta memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak lewat stafnya, dengan total setidaknya Rp6,9 miliar sebagai imbalan alokasi dana hibah:
– Achmad Yahya serahkan Rp1,87 miliar untuk hibah Rp14,8 miliar
– Ra Wahid Ruslan serahkan Rp1,42 miliar untuk hibah Rp28,9 miliar
– M Fathullah serahkan Rp3,61 miliar untuk hibah Rp24 miliar
KPK juga mengungkap praktik pemotongan dana hibah 20–30 persen oleh koordinator lapangan, sehingga yang benar-benar sampai ke program masyarakat hanya sekitar 50–70 persen dari anggaran awal. ***


