Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Capai Rp107 Juta, Naik Hampir Rp20 Juta dari Tahun Lalu
Time Sulteng, Jakarta – Dilansir INews.id Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengusulkan kenaikan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (BPIH) untuk tahun 2027 (1448 H) menjadi Rp107.340.172 per jemaah.
Angka ini naik sekitar Rp19,9 juta atau lebih dari 19 persen dibandingkan biaya pada tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (7/7/2026), dengan perhitungan berpatokan pada asumsi kurs Rp17.500 per Dolar AS dan Rp4.666,67 per Riyal Arab Saudi.
Rinciannya, sekitar 56,73 persen atau Rp60,89 juta dialokasikan untuk pembiayaan di Arab Saudi (akomodasi, transportasi, layanan kesehatan, konsumsi, dll), sedangkan 43,27 persen sisanya atau Rp46,44 juta digunakan untuk keperluan dalam negeri termasuk biaya penerbangan.
Kenaikan ini dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga tiket pesawat, biaya penginapan, transportasi darat, hingga kebutuhan visa.
Meski total biaya naik cukup tinggi, pemerintah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah tetap sebesar 40 persen dari total BPIH, sedangkan 60 persen sisanya ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Skema ini diterapkan agar besaran uang yang harus disetor jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, guna meringankan beban finansial masyarakat. ***


