Bawa Sabu 4,79 Gram, Pensiunan PNS dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Parigi Moutong

Dua terduga pelaku berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi, yang diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 4,79 gram yang diduga dibeli dari Kota Palu untuk diedarkan di wilayah Parigi Moutong, Minggu (2/8/2026).

Timesulteng, PARIGI MOUTONG – Komitmen memberantas narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Tim berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas wilayah dari Kota Palu yang hendak diedarkan di Parigi Moutong, serta mengamankan dua terduga pelaku pada Minggu (2/8/2026) pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara.

Kedua pelaku berinisial N (58), pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga, warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan perjalanan rutin mereka ke Kayumalue, Palu untuk membeli narkotika. Setelah penyelidikan tiga hari, Tim Opsnal pimpinan Kanit I AIPDA Muliyadi Bakri mencegat sepeda motor Yamaha Vixion merah yang mereka kendarai.

Hasil penggeledahan menemukan 4 paket sabu berat bruto sekitar 4,79 gram di kantong tas hitam, beserta barang bukti lainnya.

Keduanya mengakui barang diperoleh dari inisial O di Palu untuk diedarkan di wilayah Parigi.

Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer menegaskan keberhasilan ini berkat sinergi informasi masyarakat dan kerja personel.

“Kami terus kembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok di Palu guna memutus rantai peredaran,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *