Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tanalanto

Barang bukti berupa 20 sachet diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, KTP, serta barang lainnya yang diamankan dari tersangka AC di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (24/9/2026).

Timesulteng, PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue. Seorang pria berinisial AC (25) diamankan di kediamannya, Desa Tanalanto, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba pimpinan Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Saat penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet diduga sabu dengan berat bruto 3,69 gram di dalam tas hitam milik AC.

Barang bukti lain yang diamankan: 1 tas hitam, 1 tas pink, 1 alat hisap/bong, plastik kemasan, 1 HP, dan 1 KTP. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.

AC mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AG di Palu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tanalanto.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menyebut penindakan ini berkat partisipasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Pemberantasan narkotika butuh gotong royong semua elemen. Segera laporkan jika mengetahui aktivitas narkotika di lingkungan Anda,” ujarnya.

AC dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelusuran jaringan masih berlangsung. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *