Cegah Aksi Teror, Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Serentak di 6 Provinsi
Timesulteng, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum terhadap 11 tersangka tindak pidana terorisme secara serentak di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Penangkapan dilaksanakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Para tersangka berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42). Mereka diduga terafiliasi dengan jaringan Daulah Islamiyah dan kelompok teror lainnya.
Peran tersangka mencakup konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen, hingga pemufakatan tindak pidana terorisme.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan lintas wilayah melalui pertemuan daring untuk indoktrinasi dan konsolidasi. Sebagian tersangka juga terindikasi mengikuti pelatihan fisik maupun militer.
Proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan masih terus berlangsung guna mendalami keterhubungan jaringan lebih luas.
Langkah ini merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan potensi aksi teror di Indonesia. **/ CH


