Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Praktik Judi Togel Online di Sigi, Satu Perempuan Diamankan
Timesulteng, SIGI — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit 2 yang tergabung dalam Satgas Gakkum 2 Program Quick Wins Kapolri, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (21/10/2026) sore.
Pengungkapan dipimpin Ps. Kasubdit 2 Ditressiber Polda Sulteng, Kompol Alfian Joan Komaling, bersama personel Ditressiber Polda Sulteng, sekitar pukul 16.30 WITA.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR yang diduga menawarkan akses bermain judi togel melalui situs web TOTOJITU menggunakan telepon seluler.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi: uang tunai Rp396.000, sembilan lembar kertas syair ramalan, empat buku rekapan shio, satu lembar tabel shio tahun 2026, serta tiga unit telepon seluler bermerek Nokia, Samsung Galaxy A06, dan Infinix.
Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/X/2026/SPKT/DITRESSIBER/POLDA SULTENG tertanggal 21 Oktober 2026. Penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan koordinasi dengan pihak terkait.
Dirresiber Polda Sulteng, Kombes Pol Yudi Arto Wiyono, membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan penindakan merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum di ruang siber.
Penanganan perkara masih berlangsung untuk mendalami fakta serta melengkapi alat bukti.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk yang beroperasi melalui platform digital.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat sangat berharga bagi kami,” ujarnya. **/ CH


