Kejari Tojo Una-Una Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, 105,29 Gram Sabu Dilarutkan

Kepala Kejari Tojo Una-Una David Razi didampingi unsur Forkopimda saat proses pelarutan narkotika jenis sabu-sabu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti 30 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Tojo Una-Una, Rabu (14/10/2026).

Timesulteng, TOUNA — Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melakukan pemusnahan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (14/10/2026), di halaman Kantor Kejari Tojo Una-Una.

Kegiatan ini mencakup perkara yang telah diputus periode Mei hingga Oktober 2026.

Kepala Kejari Tojo Una-Una, David Razi, menjelaskan bahwa dari 30 perkara yang dimusnahkan, 19 di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 105,29 gram.

Sisa perkara lainnya meliputi tujuh perkara perlindungan perempuan dan anak, dua perkara pencurian, satu perkara penggelapan, serta satu perkara tindak pidana perikanan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti: sabu-sabu dilarutkan menggunakan blender dan cairan pembersih; pakaian, alat hisap, serta barang bukti perikanan dibakar; linggis dihancurkan dengan gerinda; sedangkan timbangan digital dan telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, menghindari penumpukan di tempat penyimpanan, serta memastikan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegas David.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara. Turut hadir mewakili Bupati Tojo Una-Una, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ishak W. Kanali, Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman, Wakapolres Kompol Junus Djoni Achpah, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Febriansyah, serta perwakilan instansi terkait dan awak media. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *