KRYD Gakkum Narkoba Polres Parigi Moutong: 5 Orang Diamankan di Kelurahan Bantaya

Empat orang terduga penyalahguna narkoba beserta barang bukti yang diamankan personel Polres Parigi Moutong di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (17/10/2026).

Timesultemg, PARIGI — Dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, personel gabungan Polres Parigi Moutong melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Narkoba di Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong. Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31). Sejumlah barang bukti juga disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, 1 dompet berwarna cokelat, 1 unit telepon genggam, serta 5 alat isap atau bong.

Sementara dari lokasi kedua, disita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, 2 gunting, 10 korek api, 1 unit telepon genggam, serta 3 alat isap atau bong.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan potensi penyalahgunaan narkotika.

Kami akan terus melaksanakan langkah kepolisian secara profesional sesuai prosedur dan hukum yang berlaku

IPTU Nicho juga mengajak masyarakat berperan aktif. Kepedulian keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika mengetahui dugaan peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian.

“Seluruh barang bukti dan orang yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dengan status hukum yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.” ujarnya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *