Kurang dari 24 Jam, Polda Sulteng Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Juga Diduga Terlibat 26 Kasus Pencurian Motor
Timesulteng, PALU — Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Seorang terduga pelaku berinisial A (22) berhasil diamankan di wilayah Palu Utara, Kota Palu.
Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Suryono, dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026), menyebut pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sosiologi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Korban berinisial J (59) kehilangan satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam lengkap dengan tandon dan mesin alkon, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob Polda Sulteng yang dipimpin Aipda Gunawan Nababan segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kecepatan penelusuran, sekitar pukul 20.26 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Taweli, Palu Utara.
Barang bukti berupa satu unit Daihatsu Gran Max hitam, tandon oranye, serta pipa turut diamankan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku A tidak hanya diduga mencuri mobil tersebut, tetapi juga terlibat dalam 26 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Tondo dan sekitarnya. Sejumlah jenis motor yang dilaporkan dicuri antara lain Yamaha Mio, NMAX, Jupiter, Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Vixion.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir kendaraan di tempat yang aman. Segera laporkan ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Polda Sulteng menegaskan komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap seluruh fakta peristiwa secara utuh. **/ CH


