Lapas Ampana Gelar Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Bantuan Litigasi bagi Puluhan Tahanan
Timesulteng, TOUNA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, di bawah Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi bagi tahanan, Sabtu (3/10/2026), di Aula Lapas Kelas IIB Ampana.
Kegiatan dibuka resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng, Stady Steven Umbola, S.Pd., M.H., didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, A.Md.IP., S.H.
Dalam arahannya, Stady menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak tahanan untuk mendapatkan informasi, pemahaman, dan pendampingan hukum.
Kegiatan ini merupakan fasilitasi negara untuk memastikan para tahanan, khususnya tahanan titipan, mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum.
Lapas Ampana menggandeng tim POSBAKUMADIN Kabupaten Tojo Una-Una sebagai narasumber, yakni Nasrun, S.H., CLOA., CPM; Ardiansyah Jafar, S.H.; dan Darmawan, S.H. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak tahanan, tahapan proses hukum pidana, serta tata cara memperoleh bantuan hukum cuma-cuma bagi yang memenuhi syarat.
Puluhan tahanan titipan tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab dan berkonsultasi langsung terkait perkara yang sedang mereka hadapi.
Kepala Lapas Ampana, Febriansyah, mengapresiasi kolaborasi ini. “Pemberian informasi hukum dan fasilitasi pendampingan litigasi secara gratis sangat membantu para tahanan memahami proses hukum yang sedang dijalani,” katanya.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., menegaskan komitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum secara humanis, profesional, dan berkeadilan bagi tahanan yang membutuhkan.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penegasan komitmen ke depan antara kedua instansi. **/ (Media Center Posbakumadin Touna)


