Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Narkoba, 52 Orang Diamankan Sepanjang 2026
Timesultemg, MOROWALI UTARA — Polres Morowali Utara terus mempertegas komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sejalan dengan program prioritas bersih-bersih narkotika sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
Pada Senin (12/10/2026), Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba yang berhasil ditangkap tim Satresnarkoba dalam waktu dekat.
Pengungkapan Terbaru:
– Akhir September 2026: Dua orang berinisial I (26) dan T alias U (33) ditangkap di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Diamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
– 9 Oktober 2026: Satu orang berinisial F (32) diamankan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 7,88 gram, 2 timbangan digital, dan 1 unit ponsel.
Capai Sepanjang Tahun 2026:
Kompol Charles menyampaikan, sejak Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres
Morowali Utara telah berhasil:
* Menyita 676,22 gram narkotika
* Mengamankan 52 orang pelaku
* Sebagian kasus telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri, sisanya masih dalam proses penyidikan
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus tindak lanjut perintah program Bapak Kapolri di seluruh jajaran kepolisian tanah air,” tegas Wakapolres **/ CH


