Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Bulan ini, Honorer Bersiap Mendaftar
Jakarta – Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK 2024 akan dibuka mulai 27 September hingga 21 Oktober 2024.
Proses seleksi ini diawali dengan pengumuman yang berlangsung dari 26 September hingga 10 Oktober.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Jumat, 6 September 2024.
“Alhamdulillah, Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Azwar Anas dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait telah menyepakati dimulainya proses seleksi PPPK 2024 bulan ini,” ungkap Mardani.
Mardani juga menambahkan bahwa tenaga honorer harus segera bersiap untuk mendaftar PPPK 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun kebijakan tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk formasi PPPK khusus tenaga honorer.
Tiga peraturan baru telah diterbitkan, termasuk Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa proses pengadaan CASN 2024 tengah berlangsung untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pendaftaran CPNS yang dijadwalkan selesai pada 6 September telah diperpanjang hingga 10 September 2024 karena masalah teknis e-meterai.
Untuk formasi PPPK, Aba Subagja memastikan bahwa 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.
Pelamar umum akan diarahkan mengikuti seleksi CPNS. Ia juga menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN atau honorer tengah dalam tahap penyelesaian, meskipun masih ada kendala, seperti keterbatasan formasi dan kualifikasi pendidikan yang belum optimal.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapatkan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK.
Bagi yang belum lolos seleksi, akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan prinsip menjaga pendapatan tenaga honorer.” ***


