Beraksi di Desa Tinompo, Tertangkap di Kelurahan Bohoue

Pelaku tanda panah tengah duduk bersama foto barang bukti hp 3 unit (ist)

Time Sulteng, Morut – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) yang dipimpin langsung oleh AIPDA Sarman selaku Katim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara.

Pelakunya berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah rekannya.

Pelaku saat dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan, ditangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 3 (tiga) unit handphone diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Realmi X3 Superzoom Warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 8 Pro warna Hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban Pr. Sri Rahayu Wonti warga Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Polres Morowali Utara, laporan tersebut langsung ditanggapi dengan cepat kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta berhasil mengendus persembunyian pelaku dan pada Hari Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wita.

“Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah salah satu rekan pelaku di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara,” terang AKP.Andi Yaser.

Tak hanya itu,AKP Andi Yaser mengatakan, sesaat setelah dibekuk pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasatreskrim.

Kronologi pencurian Handphone ini, terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara tepatnya dirumah Pr. Sri Rahayu Wonti, Awalnya tiga buah handphone merek RealmeX3 Super Zoom, Iphone 7 Plus, Infinix Note 8 Pro, sedang dicharger di dalam kamar tidur bagian depan rumah Pr. Sri Rahayu Wonti, kemudian Pr. Sri Rahayu Wonti bersama dengan beberapa orang yang berbeda dalam rumah tersebut sedang makan malam dibagian dapur.

Selang beberapa saat kemudian setelah selesai makan malam pelapor langsung menuju kamar tidur untuk mengambil handpone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi dalam kamar tidur, membuat Pr. Sri Rahayu Wonti bersama beberapa orang dalam rumah tersebut bergegas mencari didalam rumah namun 3 (tiga) buah handphone tersebut tidak ditemukan. Sehingga kasus kehilangan handphone ini langsung dilaporkan di Polres Morowali Utara

Hingga berita ini dipublish, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim, wargapun respon positif tindakan reaksi cepat petugas, pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) hruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yakni Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta). **/ Rudy A.Mairi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *