Pekan Ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap 8 Pelaku, 145 Paket Sabu Disita

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., beserta jajarannya menampilkan barang bukti berupa 145 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 33,66 gram, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lembo dan Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (9/9/2026).

Timesulteng, MORUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurung waktu satu pekan, total delapan orang pelaku berhasil diamankan dengan total 145 paket sabu disita.

Satu terduga pelaku berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, berhasil ditangkap di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Dari pelaku ini, polisi menyita 130 paket sabu, 1 timbangan digital, dan 1 unit telepon seluler.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa seminggu sebelumnya, tim juga berhasil menangkap tujuh orang pelaku di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato.

Ketujuh pelaku tersebut adalah: Y alias O (46), JS alias J (41, perempuan), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari kelompok ini, polisi menyita 15 paket sabu.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. “Sepekan ini, Satresnarkoba telah mengamankan delapan orang pelaku: satu di Kecamatan Lembo dan tujuh lainnya di Kecamatan Mamosalato.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 145 paket kecil sabu dengan berat bruto 33,66 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Polisi segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap seluruh pelaku.” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, informasi dari masyarakat sangat berharga. “Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kedelapan pelaku kini mendekam di tahanan Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. **/CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *