PN Palu Tolak Seluruh Praperadilan RA Terkait Kasus ITE, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Kuasa hukum dan tim pembela RA berfoto usai sidang pembacaan putusan praperadilan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Palu, Senin (8/9/2026).

Timesulteng, PALU — Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang digelar di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026).

Praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Pal diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H. Permohonan ini menyoal penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.

Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum sekitar pukul 11.45 WITA, Hakim Tunggal Nasution, S.H. membacakan amar putusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Termohon dinilai telah memiliki sekurang-kurangnya lima alat bukti sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, dan barang bukti.

Seluruh alat bukti tersebut dinilai memiliki persesuaian satu sama lain dan diperoleh secara sah, sehingga penetapan tersangka dinilai sah menurut hukum.

Terhadap proses penyitaan barang bukti, hakim juga menilai telah dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan, pembungkusan, penyegelan, serta telah memperoleh persetujuan Ketua PN Palu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu (9/9/2026). **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *