Polda Sulteng Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Personel gabungan Damkarmat, BPBD, dan Pos SAR Ampana bekerja memadamkan kobaran api kebakaran hutan dan lahan di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Senin (31/8/2026) malam. (Foto: Damkar Tojo Una Una, FB)

Timesulteng, PALU — Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia, menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum. Polda Sulawesi Tengah pun segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan keterangan terkait langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palu, Rabu (2/9/2026).
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan keterangan terkait langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palu, Rabu (2/9/2026).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan, langkah nyata telah diambil dengan diterbitkannya Maklumat Kapolda Sulteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta digelarnya Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan bersama Forkopimda di Kantor Gubernur Sulteng.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Kombes Achmad Muhaimin.

Selain itu, jajaran kepolisian diminta memperkuat koordinasi lintas sektoral dengan DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan instansi terkait. Langkah operasional meliputi patroli terpadu, apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II.

Polda Sulteng juga mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, hingga kelas aman asap bagi pelajar. Terhadap pelaku pembakaran, penindakan hukum dilakukan secara tegas melalui sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan berlaku.

Masyarakat pun diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran ke pihak kepolisian. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *