Kejari Morut Gelar konferensi pers, Diintai Selama Lima Hari, Mantan Kades Towara Tertangkap
Morut – Mantan kades Towara inisial “B” yang menjabat pada tahun 2016-2018 hanya bisa tertunduk lesu, setelah tertangkap Sabtu (26/10/2024)
Kajari Morowali Utara (Morut) dalam keterangannya menceritakan kronologis kasus korupsi yang menyeret mantan Kades Towara ini.
“Kasus ini berawal terdakwa menjabat sebagai kepala desa, diduga menyimpang atau melakukan tindak pidana korupsi. Dimana pertanggungjawaban dana desa dan anggaran dana desa tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan didesa, sehingga pada saat itu Negara dirugikan senilai 200 juta,” ujar Mahmudin,SH.MH, (Kejari Morut).
Perkara tersebut bergulir ke pengadilan Negeri Palu yang bersangkutan dijatuhi hukum 3 tahun 6 bulan. Karna terdakwa tidak puas maka melakukan upaya hukum banding. Dan putusan banding itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Palu.
Kemudiaan dilanjutkan dengan Kasasi oleh terdakwa. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 534 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Februari 2024 di putus 2 tahun 6 bulan dengan subsider 2 bulan kurungan denda 200 ribu.
Setelah kejaksaan menerima putusan tersebut kejaksaan mencoba eksekusi tetapi terdakwa tidak mengindahkan.
Pada tanggal 18 Oktober 2024 Kejaksaan mendapatkan informasi bahwa terdakwa kembali ke desa dalam rangka persiapan pernikahan anak terdakwa.
Pada tanggal 22 Oktober 2024 terdakwa teridentifikasi berada dirumahnya di desa Molores. Setelah dilakukan pengintaian selama 5 hari, hari ini terdakwa terdeteksi berada di PT. ANA sehingga tim Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang saya pimpin langsung menangkap tersangka pada pukul 01.30 wita,”ujar Kajari Morowali Utara
Tersangka akan segera di eksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan Palu. Yang bersangkutan di pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara. (Rudini)


