Eks Kades Desa Bambalemo Parigi Kurupsi Ratusan Juta APBDesa Tahun 2021

Polres Parigi Moutong, mengamankan Inisial IA (51) oknum mantan Kepala Desa Bambalemo

Parigi – Polres Parigi Moutong Melalui Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengamankan Inisial IA (51) oknum mantan Kepala Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2021.

Pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bambalemo mendapatkan anggaran sebesar Rp. 974.854.801,- yang kegiatannya di tetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 tahun 2021 tentang APBDesa Bambalemo TA. 2021

Diketahui IA menjabat pada saat itu melakukan perubahan APBDesa TA. 2021 l. namun sebelumnya tidak melakukan musyawarah di Desa dan tidak menetapkan APBDesa Perubahan tersebut dalam Peraturan Desa, Kamis (5/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim, S.H, M.AP menjelaskan, IA bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan mengambil alih pekerjaan di Desa Bambalemo yang menggunakan anggaran desa tersebut yang pekerjaannya tidak sesuai RAB pada APBDesa Bambalemo tahun 2021, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 336.136.004,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Rupiah).

“Berdasarkan hasil pengitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/ 105/ RHS/ INSPEKTORAT, tanggal 29 Juli 2024 melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana,” ungkap Kasat.

“Setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Parigi Moutong terduga pelaku di serahkan oleh Polres Parigi ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut, ” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *