BRI Ampana Siap Laksanakan Putusan PHI terkait Sengketa Ketenagakerjaan Eks Pegawai
TIME SULTENG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampana menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait sengketa ketenagakerjaan dengan eks pegawai berinisial SR.
Perusahaan memastikan akan menjalankan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Cabang BRI Ampana, Raden Beril Trianov, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan melaksanakan amar putusan pengadilan tanpa mengurangi maupun melebihkan hak yang telah ditetapkan.
“Pada prinsipnya kami ingin melaksanakan putusan pengadilan. Cuma memang ada prosedur internal, jadi butuh proses untuk menyelesaikan hak tersebut,”ujarnya dalam hak jawab, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh langkah perusahaan mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Semua sudah jelas di putusan.Kami tinggal mengikuti dan fokus menyelesaikannya,” katanya.
Target Penyelesaian Bulan Ini Pihak bank menyebutkan bahwa proses penyelesaian hak SR saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Masih berproses, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai,” tegas Raden.
Untuk teknis pembayaran, BRI Ampana akan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, hak tersebut akan ditransfer langsung ke rekening SR sesuai amar putusan pengadilan. Kronologi Sengketa Perselisihan hubungan industrial ini bermula saat SR mengajukan pengunduran diri dari perusahaan. Namun, di sisi lain, pihak bank sempat menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mangkir.
Perbedaan pandangan tersebut berujung pada sengketa ketenagakerjaan.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui perundingan bipartit, dilanjutkan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga akhirnya bergulir ke PHI.
Putusan Pengadilan
Dalam putusannya, PHI menyatakan bahwa pengunduran diri SR sah secara hukum.
Dengan demikian, hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dinyatakan putus sejak putusan diucapkan.
Selain itu, surat PHK dengan alasan mangkir yang sempat diterbitkan oleh perusahaan dinyatakan batal demi hukum.
Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar hak-hak pekerja sesuai dengan amar putusan.
Saat ini, pihak bank menegaskan fokusnya pada penyelesaian kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
Intinya kami mengikuti apa yang sudah diputuskan pengadilan. Semua telah dibahas di sana,”pungkas Raden. ***


