Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polres Morowali Utara, Terancam Hukuman Berat

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Akp Ahmad Sadat S.Sos., M.H (kedua dari kiri) didampingi Kasihumas Akp I Wayan Sedana (kedua dari kanan) serta jajaran personel Satresnarkoba, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari seorang terduga pelaku berinisial MAH alias A (27 tahun), di ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Jumat (12/6/2026).

Time Sulteng, Morut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026, terhadap satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A (27 tahun).

Keberhasilan ini diumumkan secara resmi oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Akp Ahmad Sadat S.Sos., M.H., di ruang Satresnarkoba pada Jumat (12/6/2026), didampingi Kasihumas Akp I Wayan Sedana serta jajaran personel Satreskrim dan Satresnarkoba.

Berdasarkan keterangan Akp Ahmad Sadat, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

“Alhamdulliah, pada hari Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 00.30 Wita, kami berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket dengan berat total sekitar 74,95 gram,” jelasnya.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama, karena pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022 silam. Saat ini, MAH sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar:

– Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

– Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

– Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

– Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu, dikenakan pidana denda minimal Rp1 miliar (ditambah 1/3 sesuai ketentuan) dan maksimal Rp10 miliar.

Akp Ahmad Sadat menegaskan, penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi yang kami terima akan segera ditanggapi dengan cepat, tepat, dan tuntas sesuai semboyan Kapolres. Mari kita wujudkan Morowali Utara bebas dari narkoba,” tutupnya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *