Dialog “Stop Normalisasi LGBT” Sukses Digelar di Touna, Bupati Ilham Lawidu Sepakati Langkah Penyusunan Perda
Time Sulteng, TOJO UNA-UNA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tojo Una-Una sukses menyelenggarakan Dialog Publik bertema “Stop Normalisasi LGBT di Tojo Una-Una”, yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Tojo Una-Una pada Sabtu (25/7/2026) mulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan mengkaji dampak fenomena sosial yang berpotensi memengaruhi moralitas generasi muda, serta menyamakan persepsi mengenai penolakan normalisasi perilaku tersebut melalui pendekatan medis, agama, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dialog ini menjadi wadah pertemuan terbuka antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, MUI, perangkat daerah, organisasi pemuda, dan elemen masyarakat.
Acara dihadiri langsung Bupati Tojo Una-Una Ilham Lawidu, didampingi Sekretaris Daerah Alfian Matadjeng, Ketua Bapemperda Ilham Lamahuseng, Sekretaris MUI Touna Fadli Nani, serta Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Touna Tolak LGBT Moh. Fikri Agusti. Turut hadir jajaran OPD, perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum, berbagai pandangan dan masukan disampaikan untuk merumuskan langkah kebijakan yang tepat.
Bupati Ilham Lawidu menegaskan komitmen menindaklanjuti hasil dialog dengan membentuk tim khusus penyusun regulasi daerah.
Sebagai langkah awal, Sekretaris Daerah ditunjuk memimpin tim penyusunan rancangan Peraturan Daerah terkait rekomendasi regulasi mengenai penyimpangan seksual.
“Perda ini nantinya diharapkan lahir dari inisiatif bersama, termasuk DPRD, dan disusun secara komprehensif melibatkan perangkat daerah, unsur hukum, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Sekretaris MUI Touna Fadli Nani mengapresiasi terselenggaranya forum ini sebagai sarana dialog demokratis untuk mencari solusi bersama.

Seluruh peserta sepakat proses penyusunan kebijakan akan berjalan transparan, berkoordinasi lintas sektor, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. **/ CH


