Kadis Perindag Touna Turun Langsung, Penertiban PKL Pasar Sore Dondo Utamakan Penataan dan Kepastian Usaha

Penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam kegiatan penertiban di kawasan Pasar Sore, Kelurahan Dondo, Kamis (23/4/2026).

TIME SULTENG – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Tojo Una-Una, Iwan Mohammad, turun langsung memimpin penataan pedagang kaki lima (PKL) dalam kegiatan penertiban di kawasan Pasar Sore, Kelurahan Dondo, Kamis (23/4/2026).

Kehadiran Iwan di lapangan menegaskan komitmen pemerintah daerah bahwa penertiban bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pasar yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, Iwan mendampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tojo Una-Una Herlina Leonita Sandewa bersama jajaran lintas instansi.

Ia juga aktif berdialog dengan para pedagang, memberikan penjelasan mengenai pentingnya penataan lokasi usaha sesuai zonasi pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Iwan, penataan pedagang merupakan langkah strategis untuk menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi secara optimal.

Pasar yang teratur, kata dia, akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat umum.

“Penataan ini bukan untuk membatasi ruang usaha pedagang, tetapi justru untuk memastikan aktivitas perdagangan berlangsung di tempat yang layak, tertib, dan memberikan kepastian usaha bagi semua,”ujar Iwan di sela kegiatan.

Ia menegaskan, seluruh pedagang wajib menempati lokasi yang telah disediakan di dalam area pasar.

Pemerintah daerah juga telah menyiapkan lapak-lapak strategis di dalam pasar, termasuk penempatan khusus bagi pedagang sayur, bawang, rica, dan tomat (barito) pada zona yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah terus melakukan pembenahan fasilitas pasar, mulai dari akses keluar-masuk, kebersihan lingkungan, hingga penataan area parkir.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih representatif dan mendukung kenyamanan aktivitas perdagangan.

Iwan menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta ketentuan perizinan berbasis risiko.

Ia juga meluruskan pemahaman sebagian pedagang terkait penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut dia, NIB merupakan legalitas usaha, namun penggunaannya tetap harus sesuai dengan lokasi usaha dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“NIB bukan izin untuk berjualan di sembarang tempat.

Legalitas usaha harus sejalan dengan lokasi kegiatan usaha dan ketentuan tata ruang yang berlaku,”tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, pendekatan persuasif menjadi prioritas.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah berulang kali menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang terkait rencana penataan kawasan pasar.

Iwan mengatakan, proses tersebut dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Ratolindo.

Tahapan itu dimulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa imbauan, dilanjutkan dengan Surat Peringatan Kedua (SP2) yang berisi peringatan tegas, hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebagai dasar pelaksanaan penertiban.

“Semua tahapan telah kami lakukan, mulai dari sosialisasi, dialog, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.

Jadi, penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif ditempuh,” kata Iwan.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari para pedagang.

Sebagian besar, terutama pedagang ikan serta pedagang barito, bersedia menempati lapak yang telah disediakan di dalam area pasar.

Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memastikan pembinaan dan penataan kawasan Pasar Sore akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Selain menegakkan aturan, pemerintah juga berkomitmen menghadirkan lingkungan pasar yang lebih tertata, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan pasar yang tertata, nyaman, dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pedagang harus merasa terlindungi, sementara masyarakat mendapatkan kenyamanan dalam beraktivitas,” pungkas Iwan. **/ Budi Dako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *