Bawa 10 Paket Sabu, Pelajar dan Nelayan Diamankan Polres Tojo Una-Una

Kolase foto memperlihatkan dua tersangka berinisial RA (pelajar/mahasiswa) dan FR (nelayan) beserta seluruh barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una, Rabu (10/6/2026), usai pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Ratolindo.

Time Sulteng, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ratolindo, Rabu (10/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial RA (21 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Muara Toba, dan FR (20 tahun), berprofesi nelayan asal Kelurahan Dondo Barat.

Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU Rizal Polii, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Muara Toba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 WITA melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram, satu set alat hisap, korek api, plastik pembungkus, uang tunai Rp250.000, serta dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas melalui analisis data dan pemeriksaan saksi. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan Kabupaten Tojo Una-Una yang bersih dari narkoba. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *