Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 6.308 SIM Lama dan Ribuan Dokumen Regident Usang, Cegah Penyalahgunaan BMN
Timesulteng, PALU – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah melaksanakan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi digunakan, di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro dan disaksikan pejabat serta personel terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan BMN.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menjelaskan material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rincian material yang dimusnahkan:
– SIM sebanyak 6.308 keping tahun perolehan 2017, spesifikasi lama, sudah tidak bisa digunakan karena digantikan kartu Smart SIM.
– Blanko Mutasi Ranmor sebanyak 1.000 lembar tahun perolehan 2017, masih menggunakan aturan PP No. 60 Tahun 2016, sedangkan yang berlaku saat ini PP No. 76 Tahun 2020.
– Sticker Pengesahan sebanyak 150.000 lembar tahun perolehan 2018, tidak berlaku lagi karena sudah tidak diatur dalam PNBP PP No. 76 Tahun 2020.
Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Langkah ini mencegah penyalahgunaan dokumen serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” tegas Agung. **/ CH


