DPRD Tojo Una-Una Gelar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024–2029
Timesulteng, TOJO UNA-UNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Paripurna khusus dalam rangka membahas usul pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2024–2026, Kamis (20/8/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tojo Una-Una, Gusnar A. Suleman, dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Tojo Una-Una Surya Lapasiri, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemkab, Pimpinan Instansi Vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Gusnar A. Suleman menjelaskan pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Pasal 36 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD dapat diberhentikan apabila partai politik pengusul mengajukan usul pemberhentian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses ini merupakan tindak lanjut surat dari Partai NasDem yang telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Nomor 170/120/DPRD/2026 tanggal 11 Agustus 2026, yang kemudian telah diparipurnakan pada 14 Agustus 2026 untuk menyesuaikan jadwal kegiatan masa persidangan III tahun 2026.
Gusnar juga menegaskan pemenuhan ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) serta Pasal 97 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Dari 25 anggota dewan, seluruhnya tercatat menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 131 ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
“Keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir,” tegas Gusnar saat meminta persetujuan anggota dewan terhadap usul pemberhentian tersebut. **/ CH


